Selasa, 16/05/2017 12:55 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sepanjang itu masih sesuai harkat dan kepentingan sesama umat beragama, maka UU tersebut harus dipertahankan.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Keyword : Penistaan Agama Pasal Penistaan Agama Ahok