Pimpinan DPR Tolak Revisi Pasal Penistaan Agama

Selasa, 16/05/2017 12:55 WIB

Jakarta - Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sepanjang itu masih sesuai harkat dan kepentingan sesama umat beragama, maka UU tersebut harus dipertahankan.

"Artinya buat apa dirubah, tidak usah dirubah yang penting terapkan hukum secara adil dan jangan melebar ke mana-mana," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Hal itu menanggapi munculnya wacana penghapusan pasal 156a dalam UU KUHP tentang penistaan agama pasca vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata Taufik, kasus penistaan agama harus berlaku kepada semua umat. Artinya, sudah saatnya tidak lagi berbicara beda bangsa, agama, suku, bahasa.

"Islam kemudian misalnya menistakan kristen tidak boleh. Hindu menistakan Budha juga tidak boleh. Semua antarumat beragama tidak boleh," tegasnya.

TERKINI
Menag: Ekosistem Halal Harus Mencakup Halal, Thayyib, dan Mubaarak DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan KPK Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi JMIB Anggap Nanik Tidak Layak Jadi Kepala BGN, Alasannya?