Jum'at, 13/09/2024 18:29 WIB
Bogor, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antikorupsi telah meningkatkan perkara korupsi ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ke penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat seperti dikutip Jumat, 13 September 2024.
Kendati begitu, KPK belum mau merinci lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun kontruksi perkara. Hal itu baru akan diumumkan pada saat dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan.
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
Korupsi CSR BI, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif.