Kamis, 29/08/2024 11:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apabila pengusutan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dilakukan, maka itu akan membuat KPK semakin dipercaya sebagai lembaga yang mengedepankan asas tunduk kepada hukum.
Hal itu juga sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengklaim telah menugaskan direktur gratifikasi lembaga antirasuah mengonfirmasi soal gratifikasi itu.
"Ini pembuktian bagi KPK, apakah bisa menerapkan prinsip `equality before the law` atau tidak," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Agustus 2024.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Mantan penyidik KPK itu mengingatkan KPK tak boleh ada seorang pun di Indonesia yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum, termasuk anak presiden.
"Periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga," tuturnya.
Praswad juga menilai KPK perlu membuktikan kekuatannya, meskipun saat ini sudah berada di bawah lembaga eksekutif sebagai institusi penegak hukum.
"Harus membuktikan, meski berada di rezin UU 19 tahun 2019, namun pelaksanaannya tetap Independen meski harus mengusut perkara yang melibatkan anak kandung presiden," kata dia.
Selain itu, Praswad juga mendorong lembaga antikorupsi itu mengusut tuntas taipan Singapura yang berkaitan dengan Jokowi dan memiliki bisnis. Ia meminta KPK menelaah proses pembangunan bisnis tersebut
"Tahapan apa saja yang membutuhkan persetujuan dari presiden. Buktikan bahwa KPK tidak di dalam kontrol `remote` istana," ucapnya.
"Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut di duga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas Jet Pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi sdr. Kaesang dan Erina Gudono," tandasnya.