Berikut 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu yang Disetujui Komisi II DPR

Senin, 26/08/2024 17:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.

"Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II DPR RI yaitu, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan untuk Rancangan Perbawaslu yaitu, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lalu, Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Dadtar Pemilih dalam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Karena pencalonannya baru besok, maka saya kira hari ini harus segera diundangkan," kata dia.

 

TERKINI
44 Pelaut Iran Dilaporkan Tewas dalam Perang Melawan AS-Israel Harga Minyak Kembali Naik karena Belum Ada Tanda Berakhirnya Perang Iran Penyeberang di Lintas Ulee Lheue-Balohan Wajib Beli Tiket Secara Online Teheran Aktifkan Pertahanan Udara, Ketegangan AS-Iran Memanas