Baleg DPR Sebut Putusan MK Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir UU

Jum'at, 23/08/2024 14:48 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui DPR melakukan pembahasan revisi UU Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hanya saja, Firman membantah revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.

“Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya keputusan itu tidak boleh dianulir oleh undang-undang,” ujar Firman, Jumat (23/8).

Menurut dia, DPR harus segera merespons putusan MK tersebut karena mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

“Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas kemungkinan Pasal 7 dan Pasal 40 UU Pilkada, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, karena ini kan mendadak sekali,” jelas Firman.

DPR, kata Firman, sebenarnya mempertanyakan alasan MK menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Seharusnya, MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.

“Memang kami juga sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya MK hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya. Namun, MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan,” pungkas Firman.

Rapat pembahasan revisi UU Pilkada digelar pukul 10.00 WIB antara Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). 

 

TERKINI
20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions Dua Assist Lagi, Bruno Fernandes Akan Ukir Sejarah Baru di Premier League