Hasto Kristiyanto PDIP Ngaku Dicecar 21 Pertanyaan oleh KPK

Selasa, 20/08/2024 15:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 21 pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI oleh penyidik KPK.

Hal itu disampaikan Hasto usai diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024.

"Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto kepada wartawan.

Hasto mengaku didalami soal kedekatannya dengan tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub. Harno sudah divonis lima tahun penjara.

Dia mengklaim tidak pernah berkomunikasi secara intens dengan Harno Trimadi. Hasto juga mengaku tidak ingat apakah dirinya pernah bertemu dengan tersangka Harno.

"Saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang. Prinsipnya salah satunya, mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto menegaskan tidak ada aliran uang ke pribadi maupun ke partai. Dia juga tidak pernah memberikan perintah terkait proyek yang kini berujung rasuah. Itu semua sudah dijelaskan kepada penyidik secara jelas.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

TERKINI
Bacaan Idgham Bighunnah dalam Al-Qur`an dan Cara Membacanya Catat Ya! Ini Doa Setelah Membaca Al-Qur`an Lengkap dengan Artinya 25 Kata-Kata Mutiara Umar bin Khattab yang Penuh Makna 11 Tempat Bersejarah di Yogyakarta yang Sarat Nilai Budaya