Minta Bantuan Asing untuk Kasus Ahok, Mental Inlander!

Jum'at, 12/05/2017 12:26 WIB

Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta bantuan asing untuk kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai penghianat bangsa.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita‏ mengatakan, WNI yang meminta bantuan asing untuk urusan dalam negeri, apalagi menyangkut hukum di tanah air adalah penghianat bangsa yang bermental inlander.

"Jika masih ada wni yg minta2 bantuan asing u urusan dalam negeri jelas mental inlander," kata Romli, seperti dilansir dari akun twitternya di @rajasundawiwaha, Jumat (12/5).

Hal itu menanggapi permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan Ahok yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Kata Romli, Indonesia sebagai negara hukum tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk asing. Untuk itu, Romli meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus mengambil sikap tegas.

"INI NEGARA HUKUM BUNG! sy minta abaikan niat parlemen belanda intervensi ks ahok kemlu hrs bersikap jika sdh konkrit," tegasnya.

TERKINI
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar