Kamis, 15/08/2024 17:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wacana acak ulang alias reshuffle kabinet di akhir pemerintahan Presiden RI Joko Widodo kembali menguat.
Bagi Ketua DPR RI, Puan Maharani, reshuffle kabinet merupakan kewenangan penuh dari Presiden Jokowi.
"Ya itu kan prerogatif presiden, ya udah," singkat Puan ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).
Saat disinggung soal kemungkinan yang akan dirotasi Jokowi adalah menteri asal partai banteng, Puan lagi-lagi enggan mengelaborasi lebih jauh.
May Day 2026, Pimpinan DPR Soroti Upah dan Ancaman PHK Buruh
DPR Ajak Buruh Terlibat Susun RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
Pimpinan DPR Desak Polri Tuntaskan Perampokan Lansia di Pekanbaru
"Itu prerogatif presiden," kata Politikus PDIP ini.
Soal reshuffle kabinet ini disebut oleh pihak istana belum akan dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
"Tidak ada rencana/tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024, seperti isu yang beredar," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.
Dia bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki hak prerogatif untuk melakukan reshuffle. Ia menyerahkan hal itu kepada Jokowi.