Kamis, 15/08/2024 13:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus bunuh diri mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Aulia Risma Lestari.
Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo membantah bahwa korban melakukan bunuh karena perundungan (bullying), sebagaimana yang beredar di media sosial. Sebab, almarhumah Aulia selama ini dkenal sebagai mahasiswi yang berdedikasi dalam pekerjaannya.
"Namun demikian, almarhumah mempunyai problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh," kata Rektor Undip dalam pernyataan resmi yang diterima Jurnas.com pada Kamis (15/8).
Kendati demikian, Prof. Dr. Suharnomo tak menjelaskan secara rinci masalah kesehatan yang dimaksud.
Lalu Soroti Kecurangan UTBK di Undip: Alarm Serius Integritas Pendidikan
Tak Mau Kasus Anak SD Terulang Lagi, Pria di NTT Bagi-bagi Buku
Pelayat Kutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan
"Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai konfidensialitas medis dan privadi almarhumah, kami tidak dapat menyampaikan detail masalah kesehatan yang dialami selama proses ppendidikan," dia menambahkan.
Rektor mengakui bahwa korban sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, namun karena pertimbangan sebagai penerima beasiswa dan terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, maka niat tersebut diurungkan.
"Kami siap berkoordinasi dengan pihak manapun untuk menindaklanjuti tujuan pendidikan dengan menerapkan `zero bullying` di Fakultas Kedokteran Undip," ujar rektor.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat penghentian sementara program anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi Semarang, pada Rabu (14/8) kemarin.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya tersebut muncul usai viral kasus bunuh diri mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akibat dugaan perundungan atas nama dr. Aulia Risma Lestari.
"Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSIP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP," demikian isi surat tersebut.