Rabu, 14/08/2024 13:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
"Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal," ujar Didik dalam keterangan resminya, Rabu (14/8).
Setelah kasus penganiayaan dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini terungkap kasus serupa di Pekanbaru.
Komisi I Dorong Pembentukan Satgas Siber Terpadu Berantas Judi Online
Legislator NasDem Bantu Warga Bangun Jembatan Rusak di Pandeglang
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara
Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui anaknya dilakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.
Aya menyebut kasus ini terungkap pada Mei lalu ketika salah seorang pengasuh menghubunginya untuk melaporkan kondisi anaknya selama di daycare. Video kekerasan yang dilakukan oleh WF juga telah beredar di media sosial.
Saat ini, WF telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara itu, tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Depok, yang berinisial M, ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak berusia 2 tahun 9 bulan.
Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi. Anak-anak ini ibarat kertas putih yang harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi," tutur legislator asal Jawa Timur IX tersebut.
Keyword : Warta DPR Komisi III Didik Mukrianto day care kekerasan anak