Penganiayaan Anak di Day Care Meroket, Aparat Diminta Beri Hukuman Maksimal

Rabu, 14/08/2024 13:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.

"Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal," ujar Didik dalam keterangan resminya, Rabu (14/8).

Setelah kasus penganiayaan dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini terungkap kasus serupa di Pekanbaru.

Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui anaknya dilakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.

Aya menyebut kasus ini terungkap pada Mei lalu ketika salah seorang pengasuh menghubunginya untuk melaporkan kondisi anaknya selama di daycare. Video kekerasan yang dilakukan oleh WF juga telah beredar di media sosial.

Saat ini, WF telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara itu, tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Depok, yang berinisial M, ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak berusia 2 tahun 9 bulan.

Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi. Anak-anak ini ibarat kertas putih yang harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi," tutur legislator asal Jawa Timur IX tersebut.

 

TERKINI
Trump Akhiri Kunjungan ke China, Ini Hasil Pertemuannya Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sumbar KPK Cecar Pihak Swasta soal Kredit Macet ke LPEI Menhut Dorong Produk Kehutanan RI Kuasai Pasar Amerika, Kayu Dijamin Legal