Diseret Kasus Pajak, Fahri Tantang KPK
Rabu, 10/05/2017 18:49 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
Menanggapi hal itu, Fahri tidak terima langkah jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (
KPK) menyeret data perpajakan dirinya ke ruang sidang. Untuk itu, ia menantang
KPK untuk membongkar seluruh data pajak, termasuk pajak pimpinan
KPK.
"Jangan main-main menggunakan data pajak orang untuk mengkriminalisasi. Kenapa
KPK menyeret data perpajakan ini ke ruang sidang, apakah ini polesi soal perpajakan. Kalau memang mau melihat ke belakang, mari kita buka semua, termasuk data pajak pimpinan
KPK. Saya siap bongkar semua," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5).
Kata Fahri, penyebutan namanya dalam kasus suap pajak tersebut tidak lepas dari kepanikan
KPK. "Saya terus terang melihat kepanikan
KPK ini sebetulnya tidak perlu. Melakukan dari penuntut
KPK ini sebagai bentuk kepanikan. Dia menggunakan metode pro justitia ini untuk menyerang orang," tegasnya.
Fahri mengaku, dirinya sudah ikut tax amnesty. Dimana, salah satu program tax amnesty ini untuk membersihkan pajak sebelumnya dan melihat ke depan.
"Semua data saya soal pajak ini sudah bersih. Pajak saya itu sangat serius diurus, langsung diurus konsultan pajak," tegasnya.
Sebelumnya, nama Fahri disebut dalam persidangan lanjutan perkara suap terkait upaya penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
Dugaan tindak pidana pajak itu mengemuka saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang Soekarno.
Sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi terungkap dalam nota dinas yang ditunjukan jaksa. Di antaranya, adalah wajib pajak atas nama
Fahri Hamzah dan
Fadli Zon.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Handang membenarkan nota dinas tersebut. "Betul ada nota dinas," ucap Dadang saat bersaksi.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fahri diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap kepada tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. "Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," ungkap jaksa.
TERKINI
Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok
Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya
Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji
Haaland Ingin Timnya Tetap Fokus Usai Menang Lawan Arsenal