Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas

Selasa, 06/08/2024 10:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dinyatakan terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang hebohkan publik atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akhirnya bebas dari penjara sejak 2 Juli 2024 lalu. Ia sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Ditambahkan Edward, status Hendra masih bebas bersyarat dan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ungkapnya.

“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia sendiri telah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan Polri.

TERKINI
44 Pelaut Iran Dilaporkan Tewas dalam Perang Melawan AS-Israel Harga Minyak Kembali Naik karena Belum Ada Tanda Berakhirnya Perang Iran Penyeberang di Lintas Ulee Lheue-Balohan Wajib Beli Tiket Secara Online Teheran Aktifkan Pertahanan Udara, Ketegangan AS-Iran Memanas