Tegesin, Ini Muka Meita yang Tega Aniaya Anak Dibawah Umur di Daycare Wensen Depok

Jum'at, 02/08/2024 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau Daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok ini merupakan pengasuh sekaligus pemilik.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).

Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.

"Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," tuturnya.

Arya juga menjelaskan, saat ini kondisi tersangka memang sedang hamil. Polisi tentu akan mengedepankan kondisi kesehatannya, namun dia memastikan pelaku akan tetap ditahan.

"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," terangnya.

"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," tandasnya.

TERKINI
OTP Keberangkatan Jamaah Haji dari Bandara InJourney Airports Capai 96% Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Ingatkan Bahaya Haji Ilegal dan Cuaca Ekstrem Tahun 2025, Tingkat Kecelakaan ASDP 0,220 Persen Gema Waisak, Menag Sebut Pindapata Ajarkan Kesederhanaan dan Kebijaksanaan