Tegesin, Ini Muka Meita yang Tega Aniaya Anak Dibawah Umur di Daycare Wensen Depok

Jum'at, 02/08/2024 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau Daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok ini merupakan pengasuh sekaligus pemilik.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).

Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.

"Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," tuturnya.

Arya juga menjelaskan, saat ini kondisi tersangka memang sedang hamil. Polisi tentu akan mengedepankan kondisi kesehatannya, namun dia memastikan pelaku akan tetap ditahan.

"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," terangnya.

"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," tandasnya.

TERKINI
Paduan Suara Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Stasiun Whoosh Akhir Abad, Dua Pertiga Penduduk Dunia Terancam Krisis Air Bersih Peringati HUT Ke-81 RI, Tarif KA Commuter Line Hanya Rp8 Rekomendasi Film Bertema Perjuangan Kemerdekaan RI