Rabu, 31/07/2024 21:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan, saat ini perbankan telah memberikan syarat bebas dari kasus HAM kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pendanaan.
"Belum lama kami mengundang dunia perbankan. Mereka mengatakan bahwa saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya," ujar Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Adapun variabel bebas kasus HAM berupa lingkungan hingga hukum. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersifat sustainability atau berkelanjutan.
Menurutnya, hal ini menjadi suatu poin yang sangat strategis untuk meningkatkan bisnis dan HAM.
Komisi I Ungkap Anggaran Kemhan 2027 Tembus Rp189 Triliun
Presuniv Buka Program World Campus, Kuliah S1 Full Online
Legislator PDIP: Desil Semestinya Tak Jadi Tolak Ukur PIP dan KIP Kuliah
"Tampaknya perlu secara masif kita bersama-sama, kita keroyokan untuk memperkuat terkait bisnis dan HAM, pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat," jelasnya.
Dhahana menyebutkan sampai saat ini sudah ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut, yakni BNI dan BCA.
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan aturan tersebut agar dapat diterapkan di semua perbankan di Indonesia.
"Harapannya seperti itu (semua bank menerapkan), tapi ini sudah peraturan OJK ya, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa," ujar Dhahana.
Keyword : Perbankan Pendanaan Kemenkumham Kasus HAM