Rabu, 31/07/2024 19:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan kado istimewa bagi masyarakat Indonesia. Terlebih, terjadi peningkatan pelayanan kesehatan bila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
"Ada upaya promotif dan preventif sebelum pengobatan, juga adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)," jelas Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo dalam acara Investor Trust Power Talk Financial Series yang bertajuk "Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Rabu (31/7).
Politikus PDIP ini menjelaskan, sebelum adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Indonesia mengalami ketidakadilan dari segi pelayanan kesehatan, utamanya di daerah. Harapan Rahmad, undang-undang ini mampu menjawab kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di daerah.
Komisi X: Pengangkatan Guru Harus Berbasis Kebutuhan dan Kompetensi
Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Kesepakatan Parpol Ketum Jadi Acuan
Komisi IV DPR Dorong Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
Dia mencontohkan kondisi di Ambon, Maluku. Ada salah satu masyarakat yang mengalami serangan jantung, tapi tidak bisa mendapatkan tindakan lebih lanjut, karena tidak ada dokter speasialis di daerah tersebut.
Rahmad menyebut hal ini merupakan ketidakadilan. Sebab, Indonesia tidak hanya Jakarta, Bali atau kota besar lainnya.
“Tapi daerah-daerah terpencil juga wajib dan berhak membutuhkan pelayanan kesehatan.”
Rahmad menambahkan produksi dokter spesialis di Indonesia mengalami kekurangan dan distribusinya hanya terpusat di Pulau Jawa dan kota-kota besar.