Perangi Judi Online, 66 Orang Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Rabu, 31/07/2024 18:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 66 orang sebagai tersangka tindak pidana judi online. Puluhan orang ini diamankan dari sejumlah lokasi.

"Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Dalam kasus perjudian online, lanjut Wira, para tersangka yang ditangkap berperan sebagai sebagai penyelenggara. Mulai dari pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.

"Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya," tuturnya.

Adapiun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian online ini di antaranya handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, serta uang tunai.

Terhadap para tersangka perjudian online, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas