Jum'at, 26/07/2024 19:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara senior Boyamin Saiman, S.H Law Firm menyayangkan apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi yang menahan rekannya yang juga pengacara Denny Andrian Kusdayat. Rekannya tersebut awalnya ditahan dengan dugaan pelanggaran atas pasal 263 terkait pemalsuan surat, namun selanjutnya dikenakan pasal 266 yang juga pemalsuan menggunakan akta autentik palsu.
Menurutnya, Denny belum diminta keterangan terkait dengan pasal 266 tersebut namun langsung dilakukan penahanan oleh Polres Sukabumi. Ia menduga, telah terjadi kriminalisasi advokat dalam kasus rekannya tersebut.
Denny Andrian dilaporkan pengusaha Asep Irwan Nugraha ke Polres Sykabumi dengan nomor laporan Nomor LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Januari 2023. Karena itulah, Boyamin telah mendaftarkan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dan pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sidang perdana Pra Peradilan dalam upaya menentang keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi digelar.
Boyamin Saiman juga berkesimpulan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya adalah TIDAK SAH berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
MAKI Dorong DPR Bentuk Panja Usut Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut
2. Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dalam menetapkan status pemohon sebagai tersangka, bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa (1) Kegiatan penyidikan tundak pidana terdiri atas pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking), atau penelitian dan analisis dokumen.