Selasa, 09/05/2017 15:20 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus penistaan agama. Ahok pun telah ditahan di Blok Masa Pengenalan Lingkungandi, Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Menanggapi vonis ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengatakan bahwa vonis hakim ini sudah bagus. Dari sisi kemanusiaan ia mengaku kasihan jika Ahok dihukum lama-lama kendati di sisi lain ia mengaku masih ada yang kurang.
"Kalau dihukum lama-lama kan kasihan. Walaupun kami melihat masih kurang sebenarnya, tapi enggaklah, udah lah, kasihan Pak Ahok," kata Haji Lulung.
Ia juga mengapresiasi keputusan majelis hakin yang berani mengambil keputusan tegas tanpa terpengaruh opini yang berkembang. Majelis hakim juga mampu membuktikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun.
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Periksa Ahok, KPK Dalami Kerugian Pertamina Akibat Pengadaan LNG
"Butuh keberanian dan integritas tinggi dari majelis hakim hingga akhirnya memutuskan perkara hukum ini sebaik-baiknya," tandas Haji Lulung.
Keyword : Ahok Lulung Penodaan Agama