Legislator Harap UU Kesehatan Mampu Hadapi Dinamika Dalam Negeri

Selasa, 23/07/2024 18:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan demografi, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan kesehatan, termasuk meningkatnya beban penyakit, ketidaksetaraan akses, dan kebijakan pelayanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakatnya.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.

UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional,” terangnya dalam acara diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

Politikus PDIP ini menegaskan, UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi.

UU Kesehatan diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di Daerah. Sejak diresmika UU ini membutuhkan waktu hingga 5 tahun agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

 

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian