DPR Belum Terima Surpres Pemecatan Ketua KPU

Senin, 22/07/2024 16:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR belum menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi terkait penunjukan Ketua KPU baru pengganti Hasyim Asy`ari sampai saat ini.

Hal ini sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Senin (22/7).

Doli menjelaskan, Istana melalui Mensesneg Pratikno pun belum menyerahkan supres itu kepada DPR.

"Belum, barusan tanya sama Mensesneg, belum," kata dia.

"Jadi seharusnya karena ini urgen, kalau memang surat itu sudah masuk, maka harusnya diproses segera di pimpinan DPR dan diserahkan ke Komisi II untuk segera melakukan rapat," imbuh Politikus Golkar ini.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy`ari sebagai anggota KPU.

Hal itu usai Hasyim terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy`ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7).

 

 

 

 

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?