Rabu, 10/07/2024 15:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asyari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hodak Sebut Kemenangan Persib atas PSIM Jadi Modal Lawan Persija
Mendes Gandeng Peradiprof Perkuat Pemahaman Hukum Kades dan Perangkat Desa
Menko PM Dorong Penguatan UMKM dan Ekraf, Targetkan 10 Juta Lapangan Kerja
Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Keyword : Joko Widodo Keppres Hasyim Asyari