Selasa, 09/07/2024 15:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna/" style="text-decoration:none;color:red;">Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget penyelenggaraan ibadah haji. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.
"Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" ucap Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, Selasa (9/7).
Kemudian, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun serentak menyatakan persetujuannya. "Setuju," sehingga Cak Imun mengetuk palu sebagai pertanda keputusan telah diambil karena disetujui.
Format Baru Jazz Goes To Campus di TIM, Hadirkan Talkshow dan Konser
Berbagai Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Tubuh Anda
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Cak Imin menyebut 30 anggota DPR RI masuk dalam pansus haji ini. Mereka terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan seorang dari Fraksi PPP.
Dari seluruh perwakilan fraksi DPR RI, kemudian ditambah 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus haji sebagai juru bicara.