DPR Sahkan Pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji

Selasa, 09/07/2024 15:47 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna/" style="text-decoration:none;color:red;">Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget penyelenggaraan ibadah haji. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.

"Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" ucap Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, Selasa (9/7). 

Kemudian, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun serentak menyatakan persetujuannya. "Setuju," sehingga Cak Imun mengetuk palu sebagai pertanda keputusan telah diambil karena disetujui.

Cak Imin menyebut 30 anggota DPR RI masuk dalam pansus haji ini. Mereka terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan seorang dari Fraksi PPP.

Dari seluruh perwakilan fraksi DPR RI, kemudian ditambah 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus haji sebagai juru bicara.

 

 

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian