Selasa, 09/07/2024 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 - 2024 pada Selasa (9/7) telah menyetujui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut, menetapkan RUU Kepariwisataan menjadi RUU usul DPR setelah menerima pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X tersebut.
"Saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Muhaimin diikuti persetujuan seluruh peserta sidang, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Diketahui, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun RUU tentang Kepariwisataan. Adapun pengaturan substansi RUU tersebut didasarkan pada paradigma baru kepariwisataan, yaitu dari pariwisata yang berbasis pada jumlah massa (mass tourism) ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif (quality tourism_
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menjelaskan perubahan mendasar terhadap substansi RUU tentang Kepariwisataan mulai dari arah pengaturan. Hal itu dengan tujuan untuk menguatkan identitas bangsa, perekonomian, dan pertahanan bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya sebagai peradaban bangsa, dimana pengenalannya dimulai dari pendidikan.