KPK: Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB Rugikan Negara Rp19 Miliar

Senin, 08/07/2024 16:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah," kata Tessa dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

Proyek tersebut digarap satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung