KPK Usut Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 08/07/2024 16:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Proyek tersebut digarap satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui