Sabtu, 06/07/2024 01:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bank Negara Indonesia (BNI) blokir rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan data rekening itu telah diserahkan BNI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Royke menuturkan pihaknya sudah melakukan upaya mendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.
"Ada (upaya pemblokiran rekening judi online) itu kita kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar kita punya data manajemen dan kita kelola data manajemennya itu saja," kata Royke Tumilaar di Menara BNI, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).
Komisi I Ungkap Anggaran Kemhan 2027 Tembus Rp189 Triliun
Presuniv Buka Program World Campus, Kuliah S1 Full Online
Legislator PDIP: Desil Semestinya Tak Jadi Tolak Ukur PIP dan KIP Kuliah
Royke menuturkan pihaknya dapat mendeteksi rekening-rekening yang diperuntukkan untuk aktivitas haram tersebut.
"Kita baca ada indikasi-indikasi (rekening judi online), lalu kita sampaikan ke OJK. Sekarang teknologinyakan sudah ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Royke berkomitmen telah melakukan berbagai langkah-langkah untuk ikut membasmi judi online yang meresahkan masyarakat.
Terkait detail jumlah rekening yang diblokir, dia belum dapat membeberkannya. "Sudah ada banyak, itu sudah di OJK juga," tandasnya.
Royke menegaskan apa yang dilakukan pihaknya menjadi dukungan akan komitmen dalam pemberantasan judi online.
Keyword : BNI Rekening Judi Online