Dulu Bergaya, Pelaku Jambret di CFD Kini Tertunduk Lesuh Berbaju Tahanan

Kamis, 04/07/2024 10:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap dua tersangka bernama Husna Akbar Nurjaman alias Uus (23) dan Mochamad Rizki alias Jeding (21), pelaku jambret yang viral lantaran aksinya saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) terekam kamera fotografer.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka tersebut mengetahui bahwa aksi mereka viral di media sosial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kita lakukan penangkapan, bahwa setelah melakukan kejahatan para tersangka ini tahu kalau viral,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Adapun tersangka HAN yang berperan sebagai joki ditangkap pada hari Selasa (18/6/2024) di tempat tinggal pamannya yang berlokasi di Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kabupaten Bekasi, atau dua hari setelah peristiwa penjambretan pada hari Minggu (16/6/2024).

Sementara tersangka MR ditangkap sekitar dua pekan setelah kejadian atau pada hari Senin (1/7/2024) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

“Sehingga setelah melakukan kejahatan mereka kembali ke kampung, ke rumahnya di daerah Jakarta Utara, tetapi karena viral, sehingga mereka langsung melarikan diri dengan berpencar,” kata Wira.

“Jadi mereka, setelah viral mereka sadar karena banyak diketahui orang dan banyak masukan dari masyarakat, termasuk dari temen-temennya yang menyatakan, ‘eh kamu viral’. Itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal  363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

TERKINI
Revitalisasi SD Negeri Sinuian Hadirkan Ruang Belajar yang Layak Diego Simeone Puas dengan Hasil Imbang Lawan Arsenal KPK Panggil 3 Saksi Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi 30 Sekolah di Gorontalo