Ketua MKD Sebut Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan Main Judi Online

Selasa, 02/07/2024 16:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR RI yang ada dugaan terlibat atau bermain judi online itu hanya dua orang.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil kedua anggota DPR RI itu untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

Menurut dia, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.

"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.

Selain dua orang itu, menurut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.

"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan bahwa ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.

"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.

 

TERKINI
7 Tips Alami dan Efektif untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Alasan Doa Ibu Mustajab Berdasarkan Al-Qur`an dan Hadis Tips Parenting dengan Rumus 7x3 dari Ali bin Abi Thalib Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara