Jum'at, 28/06/2024 23:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima surat permohonan perpanjangan pencegahan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke luar negeri.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim," kata Silmy kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
Pencegahan kedua Firli Bahuri ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 25 Juni 2024 sampai dengan 25 Desember 2024.
KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Miliaran di OTT Bupati Sukoharjo
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Bagian Uang untuk Raja Juli
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023.
Pemerasaan itu diduga dilakukan Firli agar kasus SYL di KPK tidak berjalan. Firli pun dicopot dari jabatannya usai jadi tersangka.
Firli sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara. Namun, Firli dua kali mangkir dari panggilan.
Hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.