Jum'at, 05/05/2017 18:55 WIB
Jakarta - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi pasca kericuhan yang menyebabkan ratusan tahanan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau melarikan diri pada Jumat (5/5) siang. Teguh selaku Kepala Rumah Tahanan Sialang Bungkuk akan dimintai pertanggungjawaban terkait hal itu.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak saat dikonfirmasi. Menurut Dusak, pihaknya akan segera mengevaluasi kinerja Teguh. Itu disampaikan Dusak saat disinggung apakah Teguh akan diberhentikan atau dicopot dari jabatan Karutan lantaran pristiwa tersebut.
"Belum dong (dicopot), dia selesaikan dulu tanggung jawabnya, baru di evaluasi," ucap Dusak.
Menurut informasi yang diterima Dusak, kaburnya ratusan tahanan tersebut diawali protes agar kepala keamanan rutan dicopot. Saat kerciuhan tak terhindarkan, ratusan tahanan kabur dengan cara menjebol pintu dan pagar penjara.
Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi
Rieke Minta Akses Lintas Udara Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat
"Itu tuntutan mereka, mereka menuntut kepala keamanannya diganti," tutur Dusak.
Rutan Sialang Bungkuk diketahui hanya berkapasitas sekitar 300 orang. Namun, penghuni mendekam di rutan tersebut saat ini mencapai 1800 orang.
Dusak sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah tahanan yang sudah berhasil ditangkap kembali. Menurut Dusak, pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari petugas yang ada di lokasi.
"Sebagian sudah ditangkap oleh petugas kita dan bersama-sama masyarakat. Ada lebih dari 30 orang," terang dia.
Dusak memastikan adanya ancaman sanksi bagi para tahanan yang kabur.
Untuk mereka yang sudah menjadi terpidana, masa tahanannya bisa ditambah atau tak akan memperoleh remisi. Sedangkan mereka yang masih berstatus tahanan (terdakwa/tersangka), akan diberiksan catatan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan hukuman tambahan.
"Kalau dia tahanan nanti kan kita bisa berikan catatan kepada jaksa dan hakim, ada hukuman tambahan," pungkas Dusak.
Keyword : Tahanan Pekanbaru Kementerian Hukum dan HAM