Thailand Sahkan UU yang Mengakui Kesetaraan Pernikahan Sesama Jenis

Kamis, 20/06/2024 06:30 WIB

BANGKOK - Senat Thailand mengesahkan pembacaan akhir undang-undang kesetaraan pernikahan pada hari Selasa, membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi wilayah ketiga di Asia yang mengakui pasangan sesama jenis setelah Nepal dan Taiwan.

Undang-undang tersebut mendapat dukungan dari hampir semua anggota majelis tinggi dan akan dikirim ke istana untuk mendapatkan persetujuan kerajaan. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.

Para pendukung LGBTQ+ menyebut langkah ini sebagai “langkah maju yang monumental” karena akan menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan undang-undang kesetaraan pernikahan.

Thailand sudah terkenal dengan budaya dan toleransi LGBTQ+ yang dinamis, menjadikannya tujuan populer bagi wisatawan.

“Hal ini akan menggarisbawahi kepemimpinan Thailand di kawasan ini dalam mempromosikan hak asasi manusia dan kesetaraan gender,” kata Komisi Masyarakat Sipil untuk kesetaraan pernikahan, aktivis dan pasangan LGBTI+.

RUU ini merupakan puncak dari upaya para aktivis dan politisi selama lebih dari satu dekade, setelah rancangan sebelumnya tidak sampai ke parlemen.

Pada awal bulan Juni, ribuan aktivis dan aktivis LGBTQ+ mengadakan parade di jalan-jalan Bangkok dan bergabung dengan Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang mengenakan kemeja pelangi untuk merayakan Bulan Kebanggaan.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA