Senin, 17/06/2024 09:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori sedang, saat bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijirah, Senin pagi pukul 07.00 WIB.
Kategori tersebut karena angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 berdasarkan indeks standar pencemar udara (ISPU) berada di kisaran sebesar 51-100 seperti yakni di Bundaran HI (71), Kelapa Gading (68), Lubang Buaya (63), Kebun Jeruk (74) dan Jagakarsa (64).
Masuk kategori sedang artinya, tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Sedangkan, kategori tidak sehat yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Ratusan PKL dan Bangunan Ormas di Jati Pinggir Bakal Ditertibkan
Warga Keluhkan Bau Busuk Sampah Nyaris Tutup Akses Jalan di Benhil
Adam Alis: Yang Penting Persib Raih Tiga Poin
Sedangkan, kategori tidak sehat yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Lalu, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, kategori berbahaya yakni tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dengan rentang PM2,5 sebesar 300-500.
Keyword : Kualitas Udara Jakarta Idul Adha