Dua Wanita Kurir Sabu-Sabu Divonis 10 Tahun Bui

Jum'at, 05/05/2017 13:21 WIB

Jambi – Ernawati (23 tahun) dan Rosnita (21 tahun), dua wanita asal Aceh yang menjadi kurir sabu-sabu, dipaksa membayar mahal perbuatannya. Ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg, keduanya divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (5/5).

Selain hukuman Bui, keduanya juga dijatuhi hukuman denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan. Mejelis hakim yang dipimpin Makaroda Hafat menyatakan kedua anggota sindikat jaringan internasional itu telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," kata Makaroda saat membacakan putusan itu, dikutip Antara.

Putusan kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada persidangan sebelumnya. Majelis hakim melihat  ada unsur meringankan dar terdakwa, yakni mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan anak dan keluarga serta jujur dalam persidangan.

TERKINI
Cara yang Diajarkan Rasulullah untuk Mengendalikan Amarah Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah Berbagai Hal yang Harus Dihindari saat Mengidap Penyakit TBC Lima Makanan yang Bisa Memulihkan Penderita TBC