Jum'at, 14/06/2024 11:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial HK yang melakukan perampokan 18 jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu lalu. Ia menggasak 18 jam tangan mewah yang ditaksir senilai Rp 12,85 Miliar. HK diringkus di Kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
"Berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK, ditangkap kemarin hari Selasa, jam 18.50 WIB, di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Pelaku HK ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Peristiwa perampokan di PIK ini terjadi pada Sabtu (8/6) siang. HK melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam.
"Di CCTV sudah jelas dia masuk seorang laki-laki menggunakan senjata tajam. Dari lantai bawah kemudian mengancam seorang karyawan toko akhirnya menyerahkan jam," jelas Ade Ary.
KPK Dalami Pembelian Jam Mewah Fadia Arafiq di INTime Senayan City
Pimpinan DPR Desak Polri Tuntaskan Perampokan Lansia di Pekanbaru
Aksi Perampokan Toko Emas di London Secara Terang-terangan
“Sebelum merampok, pelaku melakukan survei tiga minggu sebelumnya,” lanjutnya.
Keyword : PerampokanJam Tangan MewahDiringkus