Kasus Asusila Anak Kandung, Polda Metro Dalami Dugaan Sindikat Pembuatan Video

Selasa, 11/06/2024 12:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Setelah meminta keterangan dari akun Facebook Icha Shakila, Polda Metro Jaya terus mendalmi adanya dugaan sindikat dalam kasus pembuatan video vulgar yang melibatkan anak kandung. Dalam kasus ini sudah dua orang ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat dalam kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.

"Kita masih melakukan penyidikan apakah ada dugaan keterlibatan jaringan atau sindikat dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Tak menutup kemungkinan, masih kita telusuri," kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Dikatakan Ade Safri, penyidik akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan.

"Kita pastikan siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi akan kita lakukan proses hukum secara tegas karena menyangkut masalah perempuan dan anak. Itu menjadi perhatian kita," terangnya.

Penyidik telah berhasil menemukan pemilik asli akun Facebook Icha Shakila. Akun ini adalah yang memerintahkan kedua tersangka untuk memproduksi video vulgar bersama anak kandung.

Dikatakan Ade, pemilik asli akun insial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hasil pemeriksaan, akun Icha Shakila sudah dibajak oleh seseorang tak dikenal sejak 2021 oleh seseorang yang belum dikenal.

TERKINI
Radiator Diisi Air Biasa, Ini Risiko Fatal yang Mengintai Mesin Mobil Listrik vs Konvensional, Perawatan Mana Lebih Mahal? Kejagung Geledah Kantor BGN Setelah Dadan Hindayana Dicopot Biaya Perang AS Lawan Iran Dilaporkan Lampaui Rp1,7 Kuadriliun