Minggu, 02/06/2024 06:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Hari Jumat, 31 Mei 2024, Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Jumat (1/6/2024).
Tiga saksi yang diperiksa antara lain Kartika Dewi (KD) selaku adik ipar tersangka Harvey Moeis, sekaligus adik dari Sandra Dewi. Saksi kedua yaitu suami dari Kartika Dewi berinisial RS, dan saksi terakhir tersangka BN, mantan pegawai Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujarnya.
Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
Selain dua adik ipar Harvey Moeis, Ketut menambahkan tim penyidik Jampidus juga sudah memeriksa Asisten Pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pada Selasa, 28 Mei 2024.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis.
"Benar, (pemeriksaan Sandra Dewi) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Keyword : Sandra Dewi Harvey Moeis Kejagung adik