Petinggi Lulu Grup Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 04/05/2017 06:01 WIB

Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor KPK. Eksekusi dilakukan lantaran kasus suap kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno yang menjerat salah satu petinggi Lulu Grup ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.  Rajamohanan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta‎ (terhadap Ramapanicker) pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 Juta subsider lima bulan kurungan," terang Febri.

TERKINI
5 Manfaat Puasa Senin-Kamis yang Jarang Diketahui Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar Daftar Lima Pemain Termahal di Piala Dunia 2026 Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah