Kamis, 04/05/2017 06:01 WIB
Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor KPK. Eksekusi dilakukan lantaran kasus suap kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno yang menjerat salah satu petinggi Lulu Grup ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Rajamohanan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta (terhadap Ramapanicker) pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 Juta subsider lima bulan kurungan," terang Febri.
Dirjen Pajak Janji Tutup Celah Kemunculan `RAT` Berikutnya
Ramai Tolak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Sowan ke Ketum PBNU
Video Pilihan: BNN Sita 309 Kg Sabu - KPK Minta Pegawai Kemenkeu Laporkan Harta
Keyword : Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Handang Soekarno