Rabu, 03/05/2017 23:55 WIB
Jakarta - Partai Gerindra tetap ngotot presidential threshold atau ambang batas dukungan partai atau gabungan partai untuk calon presiden dihapus.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, penghapusan presidential threshold sebagai langkah untuk memperbaikin sistem demokrasi di tanah air.
Dukungan Parpol Penting untuk Implementasi Putusan MK soal Kuota Perempuan
Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR
NasDem Minta Ambang Batas Parlemen Naik Hingga Daerah di Pemilu 2029
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold