Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Praperadilan Lawan KPK

Senin, 27/05/2024 15:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan praperadilan Indra Iskandar tersebut ditetapkan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis.

Djuyamto menjelaskan sebelumnya permohonan pencabutan praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum Indra Iskandar kepada hakim yang memeriksa perkara ini.

Untuk diketahui, melalui praperadilan ini Indra mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca yang dilakukan KPK.

Tak hanya itu, Indra turut mempersoalkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Indra mengklaim tidak pernah diperiksa oleh Lembaga Antirasuah hingga penerbitan Sprindik pada 19 Januari 2024.

"Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 19 Januari 2024, senyatanya terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Indra dalam permohonannya.

"Proses penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan yang diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan yang diberikan oleh pemohon sesuai Surat tertanggal 19 Mei 2023, Perihal: Permintaan Keterangan," imbuhnya.

Adapun permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan pada Kamis (16/5) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian