Bos Maktour Travel Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK

Senin, 27/05/2024 11:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Fuad tiba di gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 09.59 WIB. Dia mengku tidak ada persiapan apapun untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Enggak ada persiapan," kata Fuad kepada wartawan.

Saat ditanya soal dugaan aluran uang korupsi SYL untuk umroh, Fuad mengaku hanya memberikan pelayanan kepada siapapun yang hendak beribadah.

"Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi siapapun yang datang saya tentu wajib memberikan pelayanan," jelasnya.

Selain itu, Fuad juga mengaku tidak membawa dokumen apapun sebagai pendukung dalam pemeriksaannya hari ini.

Adapun pemeriksaan Fuad hari ini merupakan penjadwalan ulang. Fuad sebelumnya  tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa, 14 Mei 2024.

Fuad menjelaskan alasan ketidakhadirannya itu lantaran pihak KPK kurang teliti saat mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

"Bukan gak hadir sama sekali. Ada kesalahan, kurang ketelitian yang dilakukan mungkin dari KPK. Karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil untuk di Sulawesi," kata Fuad.

Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya