Tidak Kooperatif Berantas Judi Online, Pemerintah Ancam Tutup Telegram

Sabtu, 25/05/2024 05:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Telegram diancam bakal ditutup oleh Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie karena dinilai tidak kooperatif memberantas judi online.

“Pemerintah tidak main-main soal judi online. Saya sebut saja di sini, platform yang sama sekali tidak kooperatif, Telegram,” tegas Menkominfo, Jumat (24/5/2024).

Sementara itu, platform digital seperti Google telah berupaya untuk pemberantasan judi online. Bahkan, Google telah membuat AI untuk melacak semua judi online di platformnya.

“Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka semacam AI untuk menscrolling, melacak judi online semua di platform mereka,” kata Menkominfo.

Lebih lanjut, Menkominfo pun kembali menyentil Telegram. Dia mengatakan tren judi online saat ini adalah menggunakan Telegram.

Oleh karena itu, dia mengancam akan menutup Telegram jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online.

“Dan sekarang ada tren, para judi online ini main di Telegram. Karena itu saya ingatkan platform Telegram jika tidak kooperatif memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” kata Menkominfo menegaskan

Pemerintah mulai bersikap tegas kepada penyelenggara platform digital yang membiarkan konten judi online tersebar di platform digitalnya.

Jika tidak kooperatif maka Platform Digital tersebut bakal dikenakan denda hingga Rp500 juta

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujar Menkominfo.

TERKINI
Usai Australia, Selandia Baru Laporkan Kasus Pertama Flu Burung Pelabuhan Patimban Siap Jadi Gerbang Logistik dan Industri Indonesia PBB: Krisis Sumber Daya Picu Perang Saudara di Sudan Loloan, Ambenan Ijogading, dan Wajah Lain Pulau Dewata