4 Saksi Ini Lengkapi Berkas Penyidikan Srikandi Hanura

Selasa, 02/05/2017 18:06 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan proses penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara e-KTP yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH). Empat saksi dipanggil penyidik KPK terkait hal tersebut.

Empat saksi asal swasta itu yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).

Politikus Hanura itu diketahui sempat jadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam hingga Senin (1/5/2017) dini hari Miryam ditangkap bersama adik perempuannya di Kemang.

Usai ditangkap Miryam dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa soal kaburnya Miryam termasuk kondisi kesehatan Miryam. Setelah rangkaian pemeriksaan di Polda selesai. Miryam lalu dibawa ke KPK.  Di markas lembaga antikorupsi, Miryam langsung diperiksa maraton sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Pasca pemeriksaan, Miryam langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya