Selasa, 02/05/2017 18:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan proses penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara e-KTP yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH). Empat saksi dipanggil penyidik KPK terkait hal tersebut.
Empat saksi asal swasta itu yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Politikus Hanura itu diketahui sempat jadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam hingga Senin (1/5/2017) dini hari Miryam ditangkap bersama adik perempuannya di Kemang.
Usai ditangkap Miryam dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa soal kaburnya Miryam termasuk kondisi kesehatan Miryam. Setelah rangkaian pemeriksaan di Polda selesai. Miryam lalu dibawa ke KPK. Di markas lembaga antikorupsi, Miryam langsung diperiksa maraton sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Pasca pemeriksaan, Miryam langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Miryam Haryani Hanura