Baleg DPR: Jumlah Kementerian Perlu Direvisi karena Sistem Presidensial

Rabu, 15/05/2024 21:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas. Terlebih, karena bentuk negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Supratman mengatakan, dengan sistem itu penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden untuk menentukan kebutuhan pemerintahannya. Saat ini, aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut adalah jumlah maksimal sebanyak 34 kementerian.

"Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Jika nantinya revisi tersebut bakal menghapus jumlah maksimal, kata dia, maka angka kementerian pun bisa bertambah atau berkurang. Meski begitu, DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlah kementerian.

"Secara garis besarnya, kalau saya tangkap kemarin, dari semua teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," ujar dia.

Revisi itu bakal dilakukan terhadap Pasal 15 UU tersebut, yang pada intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Baleg DPR menyetujui penambahan ketentuan atau pasal agar nantinya DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi tersebut.

"Namun demikian, saya mempersilakan kepada Anggota Panja untuk menyempurnakannya," ucap dia.

 

TERKINI
PPIH Imbau Jemaah Lansia-Risti Tak Paksakan Diri Salat di Masjidil Haram 13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi, Potensi Capai Rp2,5T Studi: Manusia Bisa Bermimpi Saat Terjaga, Bahkan Tetap Sadar Saat Tidur Tata Cara dan Keutamaan Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah 1447 H