PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang di Kasus TPPU

Rabu, 15/05/2024 09:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya, Selasa, 14 Mei 2024.

Lebih lanjut Hakim Estionp mengungkap dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 dengan termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

TERKINI
Berkaca Mata Tebal, Masa Kecil Jake Gyllenhaal Selalu Jadi Sasaran Empuk Penindas Sebal, Chrissy Teigen Bantah Lakukan Suntik Filler di Wajahnya Lana Del Rey Berkelahi dengan Orang yang Menguntitnya di Paris Taylor Swift Lihat Penggemarnya Bertunangan di Konser Eras Tour Skotlandia