Selasa, 14/05/2024 14:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel memastikan pihaknya bakal memutuskan nasib 43 Rancangan atau Revisi Undang-Undang (RUU) yang hingga saat ini belum tuntas bersama pemerintah.
Menurut dia, pembahasan 43 RUU tersebut masih dalam tahap pembicaraan tahap I. Sementara itu, hanya tinggal tersisa dua masa sidang hingga periode 2019-2024 berakhir.
"Maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat memutuskan pembahasan RUU tersebut," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Gobel mengatakan terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda dalam pembentukan suatu undang-undang. Kendati begitu, dinamika tersebut sudah dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan MK," katanya.
Pada Tahun Sidang 2023-2024 ini, ada 47 RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dari 47 RUU tersebut, baru empat yang tuntas, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Keyword : Warta DPRRachmat GobelRUURapat Paripurna