KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Kamis, 09/05/2024 12:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) bepergian ke luar negeri

Pencegahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba. Maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.

Ali menerangkan cegah keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

"Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang," kata Ali.

Lembaga antikorupsi mengingatkan agar Muhaimin Syarif dapat  bersikap kooperatif ketika waktunya dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan Muhaimin Syarif, sebagai tersangka pengembangan perkara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Selaun Muhaimin Syarif, KPK juga menetaokan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara saat melakukan upaya paksa penahanan.

TERKINI
Erling Haaland Kembali jadi Top Skor Liga Inggris Ngeri! Tawuran Bawa Senjata Tajam Belasan Pelajar di Tangsel Diamankan Poster dan Trailer Film Lafran Rilis Hari Ini, Diawali Maraton Pertunjukan Khusus Desa dengan Air Bersih Didorong Jadi Kesepakatan Global dalam WWF Bali