KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara

Selasa, 30/04/2024 12:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Dalam putusannya, MA memvonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Eltinus Omaleng terkait korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Ya tentu kita berharap ya ketika KPK sudah menemukan atau pun sudah mendapatkan putusannya segeralah dieksekusi," kata mantan penyidik KPK, Yudi Punomo dikonfirmasi, Selasa 30 April 2024.

Putusan kasasi itu mementahkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kendati begitu, Yudi mengatakan, KPK harus menerima salinan putusan sebelum mengeksekusi putusan. Hal itu untuk mengetahui secara mendalam analisis dan pertimbangan hakim.

"Tentu pada awalnya, KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu ya, dan dengan dasar itu pertimbangannya secara formil ya dipanggil ya untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya, dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan," tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi pun mengingatkan Eltinus Omaleng agar kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja, kan terbuka peluang dia untuk PK," ucap Yudi.

MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Eltinus Omaleng terkait korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Putusan perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024  itu dibacakan pada Rabu, 24 April 2024. Perkara diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria`