Kamis, 18/04/2024 18:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mnyebut ketujuh orang itu diamankan pada Selasa, 16 April 2024.
"Benar (ada penangkapan terduga anggota JI)," ujar Aswin Siregar, Kamis (18/4/2024).
Menurut Aswin, penangkapan dilakukan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Dari tujuh orang yang diamankan, empat orang merupakan warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi, dan satu orang warga Kabupaten Poso.
Ancaman Terorisme Digital, Anak dan Perempuan Target Perekrutan
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
Negara-Negara Teluk Kutuk Serangan Bom di Ibu Kota Suriah
Lebih lanjut Aswin menjelaskan, saat ini penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga teroris yang ditangkap.
"Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif," ucapnya.
Selain mengamankan tujuh orang terduga teroris, lanjut Aswin, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan. Mualai dari laptop hingga telepon genggam.
"Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan radikalisme dan terorisme di Indonesia," tukasnya.
Keyword : Densus Sulawesi Tengah Teroris Bareskrim Polri