KPK Tetapkan Mantan Pejabat Cukai Eko Darmanto Tersangka TPPU

Kamis, 18/04/2024 14:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK kembali tetapkan ED (Eko Darmanto) dengan sangkaan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 18 April 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diproses oleh KPK.

Ali menjelaskan tim penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan harta oleh Eko Darmanto.

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," imbuhnya.

Sementara itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut dugaan pencucian uang Eko Darmanto pada hari ini.

Mereka ialah Iyan Mulyanah (PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi) dan Hari Ramdani (PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi).

Adapun, KPK baru saja merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto. Perkara tersebut segera diadili. Eko selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

"Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur Pasal dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali, Rabu 17 April 2024.

TERKINI
Ini Syarat dan Kriteria Utama Haji yang Bisa Dibadalkan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha Beserta Tata Caranya Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar